Kota tangguh adalah kota yang menilai, merencanakan, dan bertindak untuk kesiapsiagaan, penanganan bencana, dan pemulihan pasca bencana secara tepat waktu dan efisien sambil tetap mempertahankan struktur-struktur dan fungsi-fungsi dasarnya.
Kota Tangguh Bencana merupakan komitmen pemerintah terhadap perwujudan pembangunan kota yang berkelanjutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030
Penilaian ketangguhan Kota Kupang menjadi fokus penting bersamaan dengan terus meningkatnya kejadian bencana dari tahun ke tahun sehingga membutuhkan berbagai upaya peningkatan ketangguhan untuk mengurangi risiko ketika bencana terjadi. Penilaian ketangguhan bencana bertujuan menghasilkan data dasar (baseline) tentang aspek-aspek yang mempengaruhi ketangguhan bencana pada tingkatan pemerintahan dan masyarakat. Hasil penilaian digunakan untuk landasan pengambilan keputusan terkait prioritas sasaran program/kegiatan peningkatan ketangguhan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana serta membuka peluang kolaborasi yang lebih luas bagi semua pihak untuk ikut terlibat dalam upaya meningkatkan ketangguhan bencana di Kota Kupang.
Penilaian Ketangguhan ini dilakukan secara Mandiri oleh pihak-pihak terkait, minimal sekali dalam setahun dengan mengisi instrument / tools penilaian sesuai aspek ketangguhan yang dinilai, menggunakan aplikasi “SiPERI TANGGUH” (Sistem PEnilaian mandiRI keTANGGUHan) dengan menu pilihan :
PERI TANGGUH Sekolah/Madrasah (untuk Program/Kegiatan Satuan Pendidikan Aman Bencana - SPAB)
1. PERI TANGGUH Rumah Sakit/Puskesmas (untuk Program Kegiatan Rumah Sakit/Puskesmas Aman Bencana - RSAB|
2. PERI TANGGUH Kecamatan (untuk Program Kecamatan Tangguh Bencana - KENCANA)
3. PERI TANGGUH Kelurahan (untuk Program/Kegiatan Kelurahan Tangguh Bencana – KELTANA)
4. PERI TANGGUH Keluarga (untuk Program/Kegiatan Keluarga Tangguh Bencana – KATANA